Merry Wahyuningsih - detikHealth
Jumat, 22/03/2013 09:03 WIB
Foto: IlustrasiPemalang, Desa Cikendung di Kabupaten Pemalang telah
dinyatakan bebas dari praktik buang air besar (BAB) sembarangan sejak
tahun 2011 silam. Namun untuk membuat masyarakat tidak kembali ke
kebiasaan lama, ada peraturan tidak tertulis yang diterapkan yakni denda
Rp 3.000 bagi warga yang ketahuan BAB sembarangan.
Desa
Cikendung merupakan salah satu desa di kecamatan Pulosari, kabupaten
Pemalang, yang terletak di lereng Gunung Slamet. Lokasi geografis
membuat desa ini tidak terlalu beruntung untuk urusan air bersih. Tak
heran bila praktik buang air besar (BAB) sembarangan banyak terjadi di
tempat tersebut.
Namun itu bisa dibilang cerita lama. Sebelum
tahun 2008 memang mayoritas masyarakat desa Cikendung masih melakukan
praktik BAB sembarangan di kebun, parit atau sungai. Tapi setelah
masuknya program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
(Pamsimas) dan binaan dari WSP (World Bank's Water and Sanitation
Program) di tahun 2008, kebiasaan BAB sembarangan mulai ditinggalkan dan
warga pun swadaya untuk membuat jamban sendiri di rumahnya.
"Tahun
2008, Cikendung WC permanen hanya 29 KK (kepala keluarga) dari 1200-an,
sebagian BAB di jumbleng (WC cemplung), kebanyakan di kebun atau
sungai. Kalau sekarang 100 persen sudah punya jamban. 1375 KK, permanen
776, semi permanen 417, sederhana jumbleng 182," jelas Kepala Desa
Cikendung, Slamet HS, saat ditemui dalam kunjungan acara ‘Hari Air
Sedunia 2013’ di Desa Cikendung, Kec. Pulosari, Pemalang, dan ditulis
pada Jumat (22/3/2013).
Setelah 3 tahun berjalan, barulah di
tahun 2011 desa dengan udara sejuk ini dinyatakan sebagai desa ODF
(Open-Defecation Free atau bebas dari BAB sembarangan). Tapi untuk
menjadi desa ODF bukanlah perkara mudah. Butuh sosialisasi yang ektra
untuk dapat membujuk masyarakat meninggalkan kebiasaan lamanya.
Karena
kebiasaan BAB di sungai sudah menjadi kebiasaan lama, masih ada saja
yang merasa masih sulit untuk BAB di jamban. Beberapa warga bahkan
ketahuan kembali ke kebiasaan lamanya, BAB sembarangan.
Karena
itulah, ada semacam peraturan tidak tertulis yang diterapkan di desa
ini, yakni denda Rp 3.000 bagi warga yang ketahuan BAB sembarangan.
Meski tidak banyak, nyatanya denda ini membuat pelakunya jera untuk BAB
sembarangan.
"Ada yang kena tilang pak RT satu atau dua orang.
Ini inisiatif warga, tidak ada yang protes. Tapi sekarang sudah tidak
ada lagi. Sudah lama," lanjut Slamet.